
Polda Sulteng Ungkap TPPU Kasus Peredaran Narkotika di Lapas Petobo Ditemukan 14 Rekening Senilai Rp42 Miliar
HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengusut dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp42 miliar lebih.
Adalah IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari merupakan narapidana kasus narkotika dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.
“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33),” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto saat menggelar konperensi pers bersama Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Adhi Purboyo, SIK, MH di Polda Sulteng, Senin (30/1/2023).
Peredaran narkotika ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Petobo, Kota Palu oleh tersangka IL.
Sementara SK (28) istri dari tersangka IL berperan mencari dan menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk digunakan menerima hasil jual beli narkotika sabu.
“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya, inisial SK (28) yang bertempat tinggal di Jalan Kerajalembah, Palu, untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Didik.
Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini, tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi, juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.
Sedangkan peran KAS di dalam kasus ini adalah mengelola kekayaan hasil penjualan sabu dengan modus membuka usaha bengkel motor.
Para tersangka menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”.
Adapun aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, dan sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan Tara, 6 Kabupaten Sigi.
“Turut disita juga enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis, dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” terang Kabidhumas.
Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21) Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. ●Red/Djat