Polda Sumut Ungkap Aktor Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina Periksa PT Hexindo Adiperkasa
HARIAN PELITA — Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal) Madina).
Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus pada Senin (2/3/2026) lalu berhasil mengamankan belasan orang, hingga saat ini tersangka utama atau pemilik modal dari tambang tersebut belum berhasil ditangkap.
Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan menegaskan kepolisian tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan saja. Untuk melacak identitas pemilik tambang maupun pemilik 14 unit ekskavator yang disita, kepolisian akan memanggil PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi alat berat tersebut.
Langkah ini untuk memverifikasi data pembeli dan melacak aliran dana serta kepemilikan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo, yaitu pihak alat berat, untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut,” ujar Brigjen Sonny Irawan pada Selasa (3/3/2026).
17 orang yang diamankan di lokasi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjaga ketat para saksi di area tambang guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar sembari menunggu proses evakuasi barang bukti.
Proses pemindahan 14 unit alat berat dari area Sungai Batang Gadis menuju Batalyon C Brimob di Sipirok diperkirakan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan medan yang berat dan lokasi tambang yang berada jauh di dalam hutan, sehingga alat berat harus dijalankan secara manual selama beberapa hari menuju pemukiman sebelum dapat diangkut dengan truk khusus. ●Redaksi/Ri
