
Polisi Amankan 6,7 Kg Ganja Akan Diedarkan Malam Tahun Baru di Bogor
HARIAN PELITA — Polisi berhasil mengamankan 6,7 kilogram ganja dari dua pengedar di Bogor berencana mendistribusikan barang terlarang ini pada malam tahun baru.
“Sebanyak 6 kilogram ganja ini direncanakan digunakan dalam perayaan tahun baru di kota Bogor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada awak media, Senin (18/12/2023).
Bismo menjelaskan bahwa penangkapan kedua pengedar berinisial FB (32) dan JS (32) melibatkan kerjasama antara kepolisian, bea cukai, dan jasa ekspedisi.
“Kami berhasil mengungkap jaringan nasional terkait 6 kg ganja yang diamankan ini. Ini hasil kerjasama antara Polresta Bogor Kota, bea cukai, dan pihak ekspedisi. Hal ini membantu mengungkap pelaku di balik pemesanan, distribusi, atau kepemilikan ganja ini,” jelasnya.
Dengan mengungkap kiriman pengiriman ganja tersebut, pihak kepolisian berhasil melindungi 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Para pelaku ganja ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana seumur hidup, dengan minimum 5 tahun hingga maksimum 20 tahun, sesuai Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk jumlah ganja lebih dari satu kilogram,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan bahwa setelah ganja seberat 6,7 kg tersebut tiba di Bogor, pihak kepolisian dan bea cukai melakukan pemeriksaan bersama jasa ekspedisi.
“Dan memang benar itu adalah narkotika jenis ganja kemudian pada saat itu kami beserta tim dan juga pihak ekspedisi dan beacukai melaksanakan control delivery untuk mengantarkan barang tersebut,” tuturnya.
“Pemesan menginginkan transaksi penyerahan paket di tepi jalan, di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pada saat penyerahan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya. •Red/jg