Polisi Bekuk Pembegal Polisi Dipajang di Polda Metro
HARIAN PELITA – Polres Metro Bekasi ringkus lima pelaku begal anggota polisi Aipa Edi Santoso di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 02.15 WIB .
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangannya mengatakan, peristiwa naas itu sendiri terjadi pada saat korban sedang pulang kerja dari arah Pondok Gede menuju ke Cileungsi.
Korban dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, korban pun terjatuh tidak berdaya para pelaku membawa kabur sepeda motornya.
“Tersangka yang terlibat ada 5 orang, MH (17), MI (21), AM (16), MAL (17), dan NH (16),” ujar Zulpan kepada wartawan , Rabu (16/2/2022) di Lobby Bid Humas Polda Metro Jaya
Dikatakan Zulpan, kelimanya telah melakukan aksi pembegalan ini selama satu tahun terakhir di lima lokasi berbeda.
“Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pada pelaku mereka mengakui sudah melakukan aksinya sepanjang 2021 sampai 2022, kurang lebih 5 tempat kejadian,” pungkasnya.
Sebanyak lima pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman duabelas tahun penjara. ●Red/IA