
Polisi Bekuk “Pilot, Eksekutor dan Penadah” Begal di Bekasi
HARIAN PELITA — Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jatiwarna Bekasi yakni DS, yang berperan sebagai eksekutor sedangkan BMF berperan sebagai joki (pilot) dan Y sebagai penadah.
Peristiwa naas itu dialami RDS, 28, pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dua pelaku utama, yakni BMF dan DS ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur dan Y di Parung, Bogor.
“Dari tiga tersangka, dua pelaku utama. Satu orang penadah hasil kejahatan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita satu dus boks handphone, BPKB motor Vario, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya berkeliling menggunakan motor guna mencari sasaran pengendara yang melintas di daerah sepi.
“Selanjutnya korban dipepet dan menghentikannya dengan cara mengancam menggunakan pisau lipat, saat korban tak berdaya, para pelaku kemudian mengambil motor,lalu dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya , tersangka BMF dan DS dijerat dengan Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. ●Red/IA