2025-06-07 7:18

Polisi Ringkus 16 Tersangka Kasus Suntik Tabung LPG Bersubisidi

Share

HARIAN PELITA — Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus 16 tersangka dugaan kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari sembilan laporan yang diterima Polda Metro Jaya, rentang waktu Juli-Agustus 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Kota Jakarta Utara.

Selain itu terjadi di Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

“Total tersangka 16 orang terdiri dari 7 orang pemilik atau dokter, 2 orang pemilik, 2 orang dokter, dan 5 orang karyawan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Ke-16 tersangka itu ialah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, dan IZR merupakan pemilik atau dokter. Kemudian PRT, ADT merupakan pemilik; APD, KHR merupakan dokter; dan karyawan AA, JL, JL, DD, dan HL.

Dalam kasus itu Polisi mengamankan barang bukti seperti 127 tabung gas berisi 12 kg, 140 tabung gas 12 kg kosong, 776 tabung gas isi 3 kg, 752 tabung gas kosong 3 kg, 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 bust alat timbang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 2 buah sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pickup.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh milyar rupiah. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *