
Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba di Bekasi Sita Barang Bukti 31 Kg Ganja
HARIAN PELITA – Tim Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap narkoba jenis Ganja sebanyak 31 Kg di lokasi pencucian mobil, Parung KM 26, Curug, Bojong Sari, Kota Depok pada Kamis (27/01/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (27/1/2022) di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.
Dari pengembangan pengangkapan ini, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022).
“Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL,” ujar Zulpan kepada wartawan Rabu (2/2/2022) di Polres Metro Bekasi
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat menuju TKP.
Dalam penangkapan ini selain mejita ganja polisi juga mengamankan barang bukti lainnya satu timbangan, handphone dan sebuah mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi.
“Timbangan ini diduga digunakan untuk menimbang ganja ke satuan kecil untuk kemudian didistribusikan dan diedarkan ke pengguna,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. ●Red/IA