Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penipuan Wedding Organizer Milik Ayu Puspita
HARIAN PELITA – Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita pemilik Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka dugaan penipuan ratusan calon pengantin. Selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka empat orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D.
Keduanya dilaukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. “Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Menurut Kabid Humas, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diperoleh keterangan bahwa Ayu Puspita memiliki kelompok organisasi bergerak penipuan sejak tahun 2024 lalu. Ayu bergerak bersama mencari mangsa untuk ditipu.
Ayu Puspita, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berperan mengorganisasi penipuan tersebut.
“Ya A selaku pemilik, dia yang, apa, mengorganisir semuanya,” kata Kompol Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan peran tersangka lain berinisial D. Dia mengatakan D berperan membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP). ●Redaksi/IA
