
Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Kadir Hasan Baraja Tersangka
HARIAN PELITA —- Dirreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya dipimpin Kombes Hengki Haryadi berhasil menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Kadir Hasan Baraja.
Penangkapan sesuai SOP dan humanis dengan melibatkan berbagai pihak di
Bandar Lampung dengan mengumpulkan alat bukti ini terjadi pada Selasa, (7/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB di kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapan Abdul Kadir Hasan Baraja ini, Polda Metro Jaya bukan hanya menyidik pada kasus konvoi rombongan disiarkan khilafah dilakukan oleh khilafatul muslimin pada 29 Mei tahun 2022 di Cawang Jakarta timur saja.
Tetapi tindakan-tindakan khilafatul muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila.
“Dengan demikian kami perlu melakukan tindakan tegas apa pun bentuk tindakan atau upaya-upaya yang bertentangan dengan pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Karena bisa merusak tatanan bernegara. Sehingga kami dengan sigap melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya mendirikan khilafatul muslimin sebagai pimpinan tertingginya,” ujar Zulpan kepada wartawan ,Selasa (7/6/2022) sore.
Tak hanya itu, Zulpan juga merinci beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas khilafatul muslimin. Diantaranya adalah provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah di negara kita.
Kemudian kelompok ini juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kejahatan umat hingga perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila.
“Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang mana dalam alinea ke 4 undang-undang dasar 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” tambahnya.
Berdasarkan alat bukti dan penyidikan yang menyeluruh, status Abdul Qadir Hasan Baraja dijadikan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas kemudian pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini adalah minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.
Sebagi info, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979 dan pengeboman di candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal. ●Red/IA