2023-07-02 11:48

Polisi Tetapkan  Tiga Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp1,8 Triliun

Share

HARIAN PELITA – Tiga tersangka resmi ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun.

Ketiganya resmi jadi tersangka melalui surat nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP

“Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum,” tulisan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Sementara pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah,” ujar Krisna.

Sedangkan pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Dimana, terlapor yang diadukan hanya MD.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana,” katanya.

Dijelaskannya, lamanya proses hukum kasus tersebut lantaran terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.

“Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam,” jelasnya.

“Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif,” tambahnya.

Selain itu, pelapor berharap Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

Sementara itu Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023,” sebut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

Diketahui, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *