2025-05-25 22:47

Polisi Ungkap Kasus Skimming ATM Dilakukan Warga Negara Asing

Share

HARIAN PELITA — Tim Unit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut total kerugian pencurian uang nasabah bank dengan modus 
skimming dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24) mencapai Rp300 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan korban nasabah bank BUMN di daerah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

“Tersangka melakukan skimming dengan menggunakan kartu khusus. Data elektronik nasabah dicuri dengan cara menggesekan melalui mesin decoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal melalui aplikasi MSRX,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Lanjut Zulpan, berawal dari laporan masyarakat yang saldonya hilang secara tiba-tiba di rekening sebesar Rp 300 juta pada bulan Juni di bank milik BUMN.

“Data informasi nasabah di akses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank melalui perintah lewat telegram,” kata Zulpan.

Tersangka melakukan aksinya di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Keuntungan yang diraup tersangka sebesar USD 900 – USD 1.050 yang dikirim melalui bitcoin.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, minimal hukuman penjara penjara 20 tahun. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *