
Politikus Partai Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
HARIAN PELITA – Usai diperiksa sebagai saksi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama . Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk melakukan pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan sesuai dengan sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis berperan dalam menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
“Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan,” jelas
Tubagus kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut Tubagus mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
“Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya
Diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.
Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara. ●Red/IA