
Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi “Burung Terbang”
HARIAN PELITA — Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengedaran Narkoba jenis sabu lintas daerah, pengedaran menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan transaksi tersebut menggunakan sandi “Burung Terbang”.
“Atas Upaya pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba yang kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kuala Namu dimana sedikit kami mereview ke belakang beberapa hari yang lalu kita melaksanakan rilis pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu, lintas daerah melalui penerbangan yang dikenal dengan sandi burung terbang mereka mengirimkan narkoba jenis sabu melalui kurir dengan sandi burung dan diterima di Bandara Soekarno Hatta,” jelas Kapolres Kamis, (21/07/2022) di Jakarta.
Menurut dia berhasil mengamankan sebanyak 1 kg sabu ataupun tepatnya 1.034.5 gram Sabu, dua tersangka diamankan yang pertama DS kemudian DS ini yang menerima di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian M inilah burung yang mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta. M juga berhasil diamankan pada saat akan kembali ke Medan.
“Kita tetap menempatkan tim di Medan dan alhamdulillah pada hari Senin Tepatnya pukul 21.00 hasil pendalaman yang kami lakukan kami kembali mengamankan salah seorang
atas nama inisial SM. Pekerjaan wiraswasta alamat Binjai Timur di mana SM kami amankan Setelah itu kami melakukan penggeledahan di rumah Tepatnya di Jalan Bakti nomor A 3 Tanjung Gusta Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan kota Medan,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran dan pendalaman tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 22 kantomh Sabu, dengan kemasan teh Cina dengan berat 22 Kg.
“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh cina diduga didalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di Bandara Soekarno-Hatta dan setelah kita melakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21. 950 gram hampir 22 Kg,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. ●Red/Basuki Wie