
Polres Metro Jakbar Buka Pengaduan Masyarakat Korban Investasi Bodong
HARIAN PELITA JAKARTA —– Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya membuka pengaduan masyarakat terkait kasus investasi deposito fiktip berkedok Maybank gift
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang wanita berinisial PAN (28) sebagai tersangka.
” kami meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk datang ke Polres membuat laporan dan kami juga berpesan kepada masyrakat agar selalu waspada dengan segala bentuk penipuan yang menjanjikan keuntungan besar,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers, Selasa (19/10/2021)
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban kasus investasi bodong, jika ditotal kerugian seluruhnya yang dialami korban sebesar Rp.1,28 Miliar
Diketahui PAN melakukan aksinya sejak tahun 2018 lalu, sepak terjangnya berakhir ketika ia ďitangkap Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat disebuah apartemen dkawasan Jakarta Selatan.
Untuk mengelabui para korbannya pelaku mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program.
Tidak hanya itu, pelaku juga kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7 sampai 11 persen setiap tiga bulan, serta menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan Rp.10 juta.
Namun faktanya hanya beberapa korban saja yang mendapatkam hadiah tersebut.
” ada yang baru dapat sekali ada juga yang terus-terusan tidak dapat dan ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHAP yakni tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ●A Hariri