
Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 214 kg Ganja Jaringan Sumatera- Jawa
HARIAN PELITA —- Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan untuk wilayah Sumatera dan Jawa .
Polisi pun menangkap seorang kurir dengan inisial NP (29) berikut barang bukti:– 4 (empat) karung beras berisi diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja kering dengan berat 214 (dua ratus empat belas) kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Di sana tim menangkap NP dengan barang bukti 214 kilogram ganja, satu unit mobil untuk mengantar dan satu handphone,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Lanjut Zulpan menjelaskan, NP mendapat perintah dari seseorang untuk mengantar ratusan ganja tersebut ke Jakarta. NP mendapat upah sekitar Rp15 juta.
“Seseorang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini jaringan Sumatera Jawa,” pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman seumur hidup. ●Red/IA