2025-08-28 11:22

Polres Serang Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan

Share

HARIAN PELITA — Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten menetapkan lima orang  tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait insiden yang terjadi pada Kamis (21/8/2025).

Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri dari sekuriti, anggota organisasi masyarakat (ormas), dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting.

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat tim KLH melakukan sidak ke pabrik peleburan timbal di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang sebelumnya telah disegel namun kembali beroperasi.

Menurut Condro, tiga tersangka berinisial K, B, dan R terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap petugas humas KLH dengan cara memukul, memiting, dan menendang korban. Sementara dua tersangka lain, berinisial S dan A, melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan mengejar serta memukul di bagian kepala dan punggung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa motif utama pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah upaya merampas ponsel korban guna menghapus rekaman video sidak. Sedangkan pengeroyokan terhadap wartawan diduga terjadi akibat salah sasaran.

“Pelaku mengira wartawan yang meliput adalah bagian dari kelompok yang sering melakukan demonstrasi di lokasi pabrik. Karena emosi, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan,” jelas Andi.

Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Polres Serang menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *