2025-05-26 5:15

Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak Dagang

Share

HARIAN PELITA — Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan PIW dan BP, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran tahun 2018 dan 2019.

Pada tahun 2018, tersangka PIW telah menerima suap dari pengadaan sebesar Rp800 juta.

Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

Sementara tersangka BP menerima suap sebesar Rp1,1 miliar dalam pengadaan tahun 2019.

Meskipun tidak saling terkait, namun kedua tersanggka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus serupa, yakni melakukan mark up nilai gerobak yang seharusnya Rp3 juta menjadi Rp7 juta.

Tersangka juga diketahui melakukan pekerjaan fiktif untuk proyek pengadaan gerobak dagang di DJP3DN DJPN Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019. ●Red/IA/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *