
Polsek Pagedangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Diamankan
HARIAN PELITA —- Polsek Pagedangan berhasil meringkus komplotan pelaku kejahatan curanmor kerap meresahkan masyarakat.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, ada lima pelaku ditangkap pada Sabtu 19 Agustus 2022.
” Ada lima pelaku yang kami tangkap yakni AGJP, T, U, MFI dan YA. Kelima orang pelaku ini dalam aksi pencurian motorc mempunyai tugas masing masing,” ujar AKP Seala dalam keterangannya , Senin (21/8/22).
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Nurali Hambali, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Purwanto serta Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan, lebih lanjut membeberkan, kasus penangkapan komplotan curanmor bermula dari laporan korban. Dalam laporan itu sekira Pukul 03.00 WIB, Sabtu dini hari adanya peristiwa raibnya dua unit sepeda motor yang terparkir dihalaman kost-kostan, Jl. Cemara I No. 25, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.
Dalam aksinya, lanjut Seala mengatakan, para tersangka pencurian motor (curanmor) bermula pada Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.00 Wib.
Dengan menggunakan motor empat tersangka AGJP, T, U dan MFI menemui tersangka YA Hamberang, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Lebak.
Sesampainya di rumah YA , ke empat tersangka merencanakan Pencurian sepeda motor. ” Atas saran GST (DPO) Komploton curanmor yang berjumlah 6 orang sepakat melakukan pencurian di daerah Pamulang, Tangerang Selatan yang tidak jauh dari rumah GST,” kata Seala.
Kemudian, mereka berkeliling mencari target, Nah, sekitar Pukul 03.00 Wib, kata Seala, di Jl Camar 1 No. 25, Pamulang, kemudian AGJP, T, T U dan MFI melihat 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, Nopol B 3514 PF, warna putih dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street, Nopol B 6463 VOF warna hitam yang terparkir dalam gerbang kost an.
Kemudian AGJP dan MFI masuk kedalam gerbang kost an yang tidak di kunci, selanjutnya T dan U menunggu di motor yang berada di Iuar gerbang kost an pinggir jalan dalam posisi siaga siap Kabur. ” Tak butuh lama, dengan mudahnya tersangka AGJP dan MFI membawa 2 unit sepeda motor ke rumah GST (DPO) di Ciputat Kota untuk diamankan Sepeda motor hasil curiannya,” ujar Seala.
Usai mengamankan dua sepeda motor curian, tersangka U dan MFI pergi terlebih dahulu menggunakan kendaraan motor Honda Beat, Nopol B 3348 ENS menuju rumah YA. Sedangkan tersangka U di rumah GST yang kini masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, menjelaskan lima tersangka pencurian kendaraan bermotor Roda dua, Pada hari Sabtu (20/08/22) sekitar Pukul 05.30 WIB berhasil diringkus.
Hambali mengatakan, bahwa anggota Polsek Pagedangan mengawali penangkapan terhadap tersangka AGJP dan T. Polisi juga berhasil menyita barang bukti kejahatan, diantaranya, 2 sepeda motor Honda Beat, Nopol B 3514 PFF warna putih dan Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam.
Tak hanya sepeda motor curian yang diamankan, petugas juga mengamankan 1 sajam jenis golok, 2 HP, kunci T, 8 mata kunci diantaranya 7 buah untuk merusak kunci dan 1 untuk merusak magnet kunci.
Kemudian dari hasil pengembangan yang didapat dari para tersangka yang ditangkap, selanjutnya di hari yang sama l, Sabtu sekira pukul 007 pagi, kata Hambali, petugas kembali berhasil membekuk tersangka lainnya yakni U, dan MFI.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 kendaraan sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol wama biru doff dan Honda Scoopy Nopol B 4209 NLO warna silver, 1 golok, 2 HP, kunci T dan 5 buah mata kunci.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, kata Hambali, para tersangka mencuri kendaraan motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Letter T kemudian membawa kendaraan motor hasil pencurian tersebut.
Untuk Para Tersangka dikenakan Pasal Yang 363 KUH.” Para tersangka teancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,”pungkas Hambali.
Ditempat yang sama, Kiki pemilik motor yang menjadi korban mengapresiasi kesigapan jajaran Polsek Pagedangan. Pasalnya, kata KIki, hanya kurang dari 24 jam tim reskrim pimpinan Iptu Hambali sudah bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polsek Pagedangan serta jajaran yang telah mengembalikan motor saya. Ini suatu pelajaran buat saya dan agar kedepanya saya bisa lebih berhati hati lagi,” tandasnya. ●Red/IA