
Positif Narkoba, Bandit Spesialis Spion Mobil dI Ringkus Unit Buser Polsek Tambora
HARIAN PELITA JAKARTA —- Ruang gerak para penjahat di ibukota semakin sempit berkat adanya CCTV disetiap sudut jalan maupun dipemukiman warga, berkat rekaman CCTV, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk 2 pelaku pencuri spesialis kaca spion mobil
Kedua pelaku berinisial CH alias Dt (20) dan MR alias Dn (16) kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah.
Kronologis peristiwa itu berawal dari adanya laporan korban pemilik kendaraan bernama Gow Tio Bu ke Polsek Tambora perihal kaca spion mobilnya hilang di curi orang dikediamannya di Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Kamis (11/ 11/2021) sekira pukul 18.00 Wib
Kemudian berdasarkan laporan tersebut selanjutnya tim Reserse kriminal (reskrim) dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi dan Panit reskrim Ipda I Gusti Astawa mendatangi TKP mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan dan berkat rekaman CCTV akhirnya Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menciduk ke-2 pelaku di dua tempat terpisah.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencuri spion yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Tambora.
“Kedua orang pelaku berhasil kita amankan berdasarkan rekaman CCTV tersebut pelaku pencuri spion mobil berjumlah 3 orang,” kata Faruk
Sementara itu dihadapan
penyidik pelaku mengatakan telah menjual spion mobil tersebut kepada seseorang di daerah Sawah Besar Jakarta Pusat seharga Rp 600 ribu.
“Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 3 oleh pelaku,” katanya
Diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali diantaranya di wilayah Tambora dan 10 diluar wilayah Tambora Jakarta Barat.
“Selain mencuri spion mobil pelaku juga kerap menyasar Handphone dan telah beraksi sebanyak 10 kali, bahkan dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja,” tuturnya.
Untuk memper-tanggungjawabkan perbuatannya ke-2 pelaku kini meringkuk disel Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal 363 KUHAP. ●Red/ Ahmad Hariri