
Posting Hoax Lewat Akun @RakyatJelata98, Pemuda di Bandung Ditangkap
HARIAN PELITA —– Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap AH gara-gara menyebarkan informasi hoax alias bohong dan ujaran kebencian lewat akun Snack video @RakyatJelata98.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini berdasarkan laporan polisi : LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tertanggal 26 Juli 2022. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7).
“Barang bukti yang disita penyidik dan sudah digelar adalah satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @RakyatJelata98 yang digunakan pelaku,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Lanjut Zulpan mengatakan, AH menggunakan akun Snack Video milik tersangka itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Polisi menyebut sejumlah pejabat publik menjadi sasaran dari tindakan pelaku AH.
“Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian,” pungkasnya .
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. ●Red/IA