
Posting Konten Pornografi ke Facebook Group Dua Pemuda Ditangkap Polisi
HARIAN PELITA — Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Rico alias Rico bin Herianto (21) pada 3 Agustus 2023 di Muara Enim, Sumatera Selatan dan LNH (16) pada 4 Agustus 2023 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersangka Rico dan LNH
tersebut berdasarkan adanya dua laporan kasus pornografi dan penyebaran serta penjualan konten video asusila sesama jenis melibatkan anak sebagai korban
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, kasus itu berawal saat tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber.
“Dari patroli tersebut tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya sebuah channel telegram atas nama @testiixe, dimana channel tersebut diduga menjual video gay anak kecil,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Wartawan, Jumat (18/8/2023).
Modus dilakukan pelaku LNH menjual video porno sesama jenis anak kecil dengan cara memposting ke grup media sosial Facebook atas nama VGK (Video Gay Kid Share), akun tersebut telah dihapus oleh pelaku yang merupakan adminnya.
“Setelah terdapat yang tertarik maka tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (LNH) langsung mengarahkan kepada testi pembeli atas nama @testiixie dan bila ada yang membeli, pelaku akan memasukan ke grup telegram,” papar Ade Safri.
Pelaku, kata Ade Safri, menawarkan beberapa paket penjualan foto dan video dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu.
“Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum menjual 110 foto dan video dengan harga Rp10.000 dan paket Rp60.000 dimasukkan kedalam grup VIP sehingga dapat mengakses seluruh foto dan video yang ada di grup telegram,” bebernya.
Direskrimsus mengatakan, pelaku R adalah pemilik akun telegram grup koleksi foto dan video asusila anak di bawah umur yang mempromosikan video LGBT.
Pelaku Rico juga menjadi admin pada salah satu grup telegram sebagai media promosi video porno LGBT.
“Modus yang dilakukan tersangka R adalah menjual video asusila LGBT melalui via grup telegram. Setelah pembeli berminat untuk mendapatkan video tersebut maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan nomor handphone pelaku,” kata Ade Safri.
“Pelaku menjual foto dan video pornografi LGBT video dewasa dengan harga Rp 150.000 kemudian untuk foto dan video pornografi di bawah umur Rp 250.000,” ujarnya.
Ade menyebut, motif yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mudah. Pelaku juga diduga mempunyai kelainan orientasi seksual menyimpang, dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa;
1 buah Handphone merk VIVO,
2 akun telegram sebagai admin dengan member sebanyak 98 dan sudah di-band, akun dana , 4 akun Facebook serta 1 handphone Merk Oppo, 5 buah SIM card.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo 45 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 29 Jo pasal 4 UU no 44 tahun 2008, dan pasal 76 i Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ●Redaksi/IA