2025-05-24 5:34

Praktisi Hukum Alexius: Judi Online Bikin Rakyat Miskin Harus Ditumpas

Share

HARIAN PELITA — Judi online maupun bentuk perjudian lainnya, aparat hukum harus mampu menumpas habis. Jika tidak, akan mengganggu konsentrasi pemerintah dalam upaya menjadikan Indonesia emas dalam rangka kemakmuran rakyat.

“Tindak pidana satu ini, diharapkan tidak boleh terjadi lagi di masa pemerintahan Prabowo-Gibran nanti. Harus lenyap dari bumi Nusantara, karena akan menghambat konsep pembangunan menuju Indonesia emas,” papar praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, baru-baru ini, terkait upaya pemerintah melawan perjudian online yang marak belakangan ini.

Agar kejahatan itu tak berlanjut, katanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, tertanggal 14 Juni 2024.

Di dalam surat keputusan itu, presiden menunjuk MenkoPolhukam sebagai ketua, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil ketua, Menkominfo sebagai ketua harian pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum.

“Keppres itu sebagai bentuk perwujudan keseriusan Presiden Jokowi memberantas perjudian di negeri ini. Khususnya judi online. Selain itu, menunjukan rasa ketidakpuasannya atas penegakan hukum terhadap judi online yang keberadaannya semakin marak,” ungkap Alexius.

Seperti diketahui, lanjutnya, kurang seriusnya penegakan hukum terhadap Judi Online, berakibat menimbulkan keresahan dan jatuh korban di kalangan masyarakat. Tidak sedikit pecandu judi online melakukan bunuh diri lantaran terlilit utang, konflik rumahtangga berujung kekerasan fisik, dan kehancuran ekonomi dampak dari bermain judi online.

“Korban judi online yang baru viral adalah kematian tragis Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang. Korban dibakar oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang juga anggota polisi pada 8 Juni 2024. Tindakan itu sebagai bentuk puncak dari kekesalan sang isteri lantaran suaminya selalu bermain judi online,” cerita Alexius tentang kasus anggota polisi dibakar istrinya, yang juga polisi.

Advokat senior ini menegaskan, aparat hukum seperti Briptu Rian yang seharus berkewajiban menumpas perjudian, justru malah terlibat dan akhirnya terjadi tragedy mengenaskan di dalam rumahtangga. Nyawa melayang secara sia-sia.

“Peristiwa itu, barangkali, membuat Presiden Jokowi geram, dan serius menumpas bentuk kejahatan yang satu itu. Sebab, sepekan setelah kematian Briptu Rian (14 Juni 2024), presiden kemudian menerbitkan Kepppres Satgas Pemberantasan Judi Online,” ungkap Alexius.

Menurut praktisi hukum ini, sebenarnya pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun lalu sudah mengantisipasi keberadaan judi online. Sebagaimana dijelaskan Menkominfo Budi Arie Setiadi selama rentang 2023 telah memblokir sebanyak 800 ribu lebih website dan aplikasi konten judi online. Sebenarnya, pada 2016 penindakan pernah dilakukan aparat hukum.

Bahkan, lanjut Alexius, pada Oktober 2022 polisi berhasil meringkus Bandar judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin BK dan tiga lainnya dari Kamboja. Mereka kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. ●Redaksi/Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *