2025-05-27 6:50

Ratusan Jemaah Jadi Korban, BeginiTipu-tipu Bos Travel Umrah PT Naila

Share

HARIAN PELITA — Penipuan berkedok perjalanan umrah dilakukan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kasus agen travel umrah PT NSWM yang diduga menipu jemaah menyingkap fakta lain. Dari penelusuran polisi, sebanyak 75 persen laporan polisi terkait mafia umrah di Polda Metro Jaya terkait perusahaan tersebut.

“Dua puluh empat laporan polisi ditemukan pada wilkum Polda Metro Jaya , 75 persen dilakukan PT NSWM,” ujar Hengky kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Lanjut Hengki mengatakan sejauh ini ratusan orang menjadi korban penipuan tersebut dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar. Namun, lanjut Hengki, jumlah korban akan bertambah mengingat PT ini memiliki ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya sedangkan PT ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, di mana yang berizin hanya 48. Patut diduga korban lebih banyak lagi di wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia,” jelasnya

Tersangka Utama Mafia Travel Umrah Ubah Nama Jadi ‘Abi’ adalah residivis
Ia menuturkan, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), sebagai pemilik PT Naila Syafaah, merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Untuk itu, Hengki mengatakan pihak kepolisian akan memberikan efek jera dalam kasus kali ini.

“Kita akan terapkan pola hit dan fix, pukul dan perbaiki. Kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah, tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang, tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Hengki menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas bisnis ini, termasuk mengantisipasi mafia umrah lainnya.

“Saran Kapolda akan melakukan FGD bersama pihak terkait apakah itu dari Kemenag, asosiasi, jangan ada lagi jemaah yang jadi korban,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Mahfudz dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Dirut PT NSWM bernama Hermansyah (59) sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 128 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dan Kasus penipuan / penggelapan dana calon Jemaah Umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *