
Retas Data Nasabah BankDitressiber PMJ Tangkap Pemilik Akun @bjorkanesiaa
HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tersangka berinisial WFT (22) pemilik akun Bjorka atau akun X @bjorkanesiaa.
WFT ditangkap karena melakukan peretasan disalahkan satu bank swasta , korbannya diketahui DH (38).
“Menangkap pelaku dengan akun @Bjorkanesiaaa yang melakukan tindak pidana dengan mengambil database dan meretas salah satu bank,” kata Wakil Dirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada Wartawan, Kamis (2/10/2025).
Kasus tersebut berawal pada 5 Februari 2025, pelaku mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah.
“Akun pelaku juga memposting di salah satu web bahwa pelaku juga menjual data data nasabah,” ujarnya
Korban yang merupakan dari pihak bank merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Sulawesi Utara di rumah pacarnya terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik,” ujar AKBP Fian.
Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.●Redaksi/IA