
Richard Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Suap Izin Minimarket di Ambon
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap izin minimarket di Ambon. Richard Louhenapessy punya perjalanan karir politik yang lancar.
Lulusan fakultas hukum Universitas Pattimura tahun 1985 ini termasuk sosok yang aktif ketika menjadi mahasiswa.
Mengutip laman resmi Kota Ambon, Richard pernah menjadi anggota hingga sekretaris senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Pattimura.
Ia juga pernah menjadi sekretaris regional PP GMKI Maluku dan Papua.
Ia dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap izin minimarket di Ambon.
Richard pernah menjadi anggota hingga sekretaris senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Pattimura. Ia juga pernah menjadi sekretaris regional PP GMKI Maluku dan Papua.
Pengalaman berorganisasi ini membawanya ke organisasi di luar kemahasiswaan. Richard pernah menjadi sekretaris hingga wakil ketua DPD KNPI Maluku. Setelah dua jabatan itu, Richard menjabat sebagai ketua DPD KNPI Maluku periode 1992-1995. ●Red/Dw