
Rugikan Korban Rp200 Juta, Polri Tangkap Calo Penerimaan Anggota Polri
HARIAN PELITA JAKARTA — Polri melalui jajaran Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai calo penerimaan anggota Polri.
Tersangka berinisial SU ditangkap lantaran adanya laporan dari korban berinisial HS yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku menjanjikan korban akan meluluskan anaknya pada saat tes anggota Polri.
Dari bujuk rayu tersebut, korban pun tergiur dan telah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka dengan total mencapai Rp200 juta.
“Tersangka SU sudah kita amankan di Polda Bengkulu atas kasus tipu gelap penerimaan anggota polri dan perbuatan itu tidak dibenarkan karena penerimaan polri tidak dipungut biaya. Sudah kita proses, untuk tersangka kita kenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana,” jelas Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, Kamis (11/11). ●Red/Fadly