2025-05-26 19:35

Sadis Suami Siram Bensin Lalu Bakar Istri Hidup-hidup

Share

HARIAN PELITA — Jali Kartono harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena membakar hidup-hidup istrinya sendiri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya berinisial AM yang dibakar hidup-hidup oleh pelaku.

“Untuk saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Bintoro menjelaskan, peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku membakar istrinya hidup-hidup, kata Bintoro, didasari karena kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

“Merasa cemburu, dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ungkap Bintoro.

“Saat ini, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya mencapai 70 persen”, pungkasnya .

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. •Redaksi/IA

One thought on “Sadis Suami Siram Bensin Lalu Bakar Istri Hidup-hidup

  1. istrinya yg jd korban jd cacat permanen kl sdh 70 % luka bakar, kasihan. pelakunya seharusx dihukum seumur hidup krn bukan hny KDRT tp sdh termasuk mencoba pembunuhan berencana, ini adalah kasus penganiayaan berat, yg menyebabkan korbannya cacat permanen.

    pelaku wajib dihukum seberat beratnya minimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *