
Satpam TMII Intimidasi Emak-emak Pedagang Kini Diburu
HARIAN PELITA —- Akibat viral di medsos, Polres Metro Jakarta Timur
mengejar dan usut kasus mantan Satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang membentak dan mengusir pedagang wanita.
“Kami kemarin mendapatkan informasi, lalu kami cek lokasi. Memang kami dapatkan informasi ada perdamaian yang dilakukan di sana (TMII),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata di Pulogadung, Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, pedagang bernama Encum telah membuat laporan di Kepolisian. Leonardus memastikan, phaknya akan menindaklanjuti kejadian viral di media sosial tersebut.
“Ini peristiwa harus kami usut dan kami proses. Jadi tadi malam kami jemput bola, kami temui korban (pedagang) dan sudah membuat laporan serta juga sudah kami visum,” kata Leonardus.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) akan memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hingga kini, pihak Kepolisian baru memeriksa korban sebagai saksi pelapor.
“Pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan, apakah pasal 351 (penganiayaan berat) atau pasal 352 (penganiayaan ringan) KUHP, sesuai dengan hasil visum saja nanti,” ucap dia.
Sementara, Manajemen TMII telah membebastugaskan kepala sekuriti (satpam) berinisial A yang membentak seorang wanita tua yang sedang bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL).
“Per tanggal 25 Oktober 2023, petugas tersebut sudah tidak bertugas di TMII,” kata Direktur Utama TMII Claudia Ingkiriwang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023.
Manajemen TMII telah menyampaikan teguran kepada perusahaan penyedia jasa keamanan dan meminta pertanggungjawaban berupa permohonan maaf atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh salah satu personel sehingga mencemarkan nama baik TMII.
Claudia menyesalkan atas video yang beredar antara petugas keamanan dari mitra alih daya TMII dengan pedagang tidak resmi itu.
•Redaksi/Antara/Dw