
Satresnarkoba Polres Tangsel Amankan 6 Kilogram Sabu Senilai Rp9 Miliar
HARIAN PELITA — Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 6.330.49 gram berhasil diamankan petugas.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap yaitu pria berinisial MF dan MOF
Sarly mengatakan, terungkapnya peredaran sabu tersebut ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Tangsel.
Informasi berhasil dilacak, sehingga tim Reserse Narkoba Polres Tangsel, pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB bergerak melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.
Pada Konferensi pers, polisi ungkap kasus penangkapan dua pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polres Tangsel dengan barang bukti 6.3330,49 gram, Senin 30 Mei 2022.
“Tim berhasil mengamankan tersangka MF di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” katanya kepada media senin 30 Mei 2022.
Dari tersangka MF, personel Resnarkoba Polres Tangsel mendapatkan informasi bahwa ia masih menyimpan 6 bungkus sabu lainnya di sebuah rumah kontrakan tersanga MOF. ●Red/Bri