Selama Menjabat Ade Kuswara Terima Uang Suap Rp14,2 Miliar, Jabatan Bupati Dimanfaatkan Korupsi
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menerima uang suap dan berbagai penerimaan lainnya mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat pada periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan penerimaan uang tersebut berasal dari dua sumber utama.
“Sepanjang 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
KPK juga menduga Ade Kuswara menerima uang ijon proyek dari pihak swasta dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai uang ijon proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.
“Jika kedua sumber penerimaan itu digabungkan, uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai sekitar Rp14,2 miliar,” tegas Asep Guntur.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. ●Redaksi/Hp/KPK
