
Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat
HARIAN PELITA — Setelah 18 jam menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
Hasil menurut jalannya sidang kode etik merupakan keputusan adil dan menuruti rasa keadilan di masyarakat.
Kini Irjen Ferdy Sambo pun harus pasrah menerima hukuman internal institusi Polri dan harus juga menjalani persidangan umum.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang etik Polri. Sidang etik digelar tertutup.
Dua perwira tinggi Polri turut jadi saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo, yaitu mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, serta mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Kendati digelar tertutup, hasil sidang etik Ferdy Sambo akan disampaikan ke publik hari ini.
Kemunculan Ferdy Sambo di sidang etik, merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Datang di Gedung TNCC Polri sejak pukul 7.30 pagi, Ferdy Sambo menggunakan seragam dinas Polri dengan bintang dua di pundak, tanpa tanda kesatuan, juga emblem Polri. ●Red/IA/Bri