
Sindikat Pembobol Rekening Dormant Raup Uang Rp204 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap
HARIAN PELITA — Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant (rekening nganggur-Red) di bank BUMN di Jawa Barat dengan hasil kejahatan Rp204 miliar. Pada pembobol itu sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang.
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar, yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi mengurai posisi kasus, bahwa sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
“Kesimpulan dari pertemuan tersebut, kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” jelasnya.
●Modua pelaku
Pelaku dari tim eksekutor memaksa kepala cabang untuk menyerahkan identitas pengguna atau User ID aplikasi Core Banking System milik teller.
Jika menolak, maka kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya terancam keselamatannya.
“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00. Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur, setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ungkap Helfi.
Sembilan tersangka itu dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok karyawan bank, kelompok pembobol atau eksekutor, dan kelompok pencucian uang.
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah, yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” ujar Helfi.
●Kelompok karyawan Bank
– AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang berperan memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.
– GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu.
●Kelompok pembobol atau eksekutor
– C (41 ) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
– DR (44) selaku sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
– NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
– R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
– TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
●Kelompok pencucian uang
– DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir
– IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan. ●Redaksi/Ri/IA