
Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi Pengawai Honorer Tersangka
HARIAN PELITA —- Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di Kp. Kademangan RT.005 RW.002 Kel. Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan.
Pelaku yang merupakan pegawai honorer inisial RS (43 tahun) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 Kg.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil Ketua RT setempat dan menunjukkan Surat Perintah tugas. Kemudian diperlihatkan serta dibaca oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT.
“Bahwa tersangka RS di rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (Subsidi Pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12kg (non subsidi),” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya , Selasa (26/9/2023).
Lanjut Ade Safri menjelaskan, tersangka yang telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan ditangkap sebelum sempat melarikan diri.
“Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri
Dari pengungkapan itu, polisi menyita serta mengamankan barang bukti berupa 33 tabung gas elpiji 3kg isi,47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong ,4 tabung gas elpiji 5.5kg,
3 selang regulator dgn potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. •Redaksi/IA