
Terdakwa Pembunuhan Sadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dihukum Mati
HARIAN PELITA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias Indragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, Selasa siang (5/8/2025).
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dedi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Pariaman.
Dalam sidang terbuka untuk umum, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” tegas Hakim Dedi dalam amar putusannya.
Putusan ini disambut haru oleh keluarga korban. Ibu korban, Eli, yang duduk di bangku paling belakang ruang sidang, tampak berkali-kali menyeka air mata.
Meski mencoba menahan tangis, air mata terus mengalir sepanjang persidangan berlangsung.
Namun, saat hakim memutuskan vonis mati, senyum kecil mengembang di wajah Eli. Ia mengucap syukur atas keadilan yang ditegakkan.
Kasus ini sempat mengguncang publik Sumatera Barat. Korban, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada September 2024 lalu. Proses hukum terhadap pelaku menjadi sorotan luas masyarakat. ●Redaksi/Cr-091