Terima Uang Rp200 Juta Lepas Pelaku Narkoba, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacub Nurman Kamaru Dicopot
HARIAN PELITA — Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau Kompol M Jacub Nurman Kamaru dinyatakan bersalah dikarenakan dia diduga menerima uang ratusan juta untuk melepas sejumlah pelaku Narkoba sebelumnya ditangkap akhirnya dicopot dari jabatannya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir membenarkan pencopotan jabatan Kompol M Jacub Nurman Kamaru saat ini sudah ditangani Polda (Riau), Jumat (27/3/2026) lalu.
Kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Narkoba sebanyak 5 orang oleh tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah tempat hiburan malam.
Dari lima orang itu tiga diantara dilepaskan setelah membayar uang Rp200 juta kepada penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Sementara dua pelaku lainnya tetap ditahan.
Tidak hanya Kompol M Jacub Nurman Kamaru, 6 anggota polisi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga terlibat dalam permainan tangkap lepas pelaku tersebut.
Keenam anggota polisi itu adalah Kanit Idik I Reserse Narkoba AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal Iptu Harianto dan Aipda Jemi, serta 3 penyidik Briptu Herman, Briptu Taufiq dan Briptu Lukas. ●Redaksi/HP
