2026-02-09 16:56

Terlibat Narkoba Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Dipecat

Share

HARIAN PELITA — Perwira polisi menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya.

‎Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid pada konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026) menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri.

‎“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Kombes Kholid didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam Polda NTB.

‎Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya yang menyeret nama Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita. 

‎Dari hasil pendalaman, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota lain.
‎Pada 3 Februari 2026, Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba. 

‎Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui menyimpan barang bukti sabu seberat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya dan disimpan di rumah dinas.

‎“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Kholid.

‎Oknum perwira tersebut diamankan saat berada di rumah dinasnya. Selain itu, ruang kerjanya di Mapolres Bima Kota juga turut digeledah untuk kepentingan penyidikan.

‎Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. 

• ‎Terjerat Kasus Narkoba Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat dari Kepolisian ‎
• Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud NTB ‎
• Jadi “Budak” Narkoba, Perwira Polisi Polres Bima Kota Digelandang ke Mapolda NTB

‎Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

‎Tak hanya proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah digelar. Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

‎“Tidak ada perlindungan terhadap oknum, apapun pangkat, jabatan, dan posisi strukturalnya. Jika melanggar hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Polda NTB memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.  Namun, proses tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.Tidak pandang bulu menjerat aparat kepolisian. ●Redaksi/Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *