2025-08-22 18:48

Tersangka Immanuel Ebenezer Pelaku Pemeras K3 Minta Amnesti, Ini Modusnya

Share

HARIAN PELITA — Tersangka pelaku pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Immanuel Ebenezer atau Noel ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan berteriak ke arah kamera para wartawan, meminta kepada Presiden Prabowo Subianta agar diberikan Amnesti dari presiden.

“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Noel meminta belas kasihan kepada presiden agar dirinya tak dijebloskan ke tahanan KPK. Padahal atas perbuatannya itu telah mencederai pemerintahan kabinet merah putih.

Namun hukum tetap hukum, pelaku pemerasan itu, apalagi sudah menjadi tersangka, Noel tak bisa lagi ditolong. Presiden Prabowo sudah lebih menegaskan bahwa seluruh perbuatan melanggar hukum harus diprpses sesuai hukum berlaku.

Modus digunakan para tersangka saat memeras para buruh yang mengurus sertifikasi K3. Buruh diharuskan membayar biaya sebesar Rp6 juta. Padahal biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp 275 ribu.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” jelas Budi. Bila para buruh tidak membayar Rp 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.

Immanuel Ebenezer menerima uang suap Rp3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor. Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 81 miliar. Uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.

KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam penerbitan sertifikasi K3.

Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025). Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kesebelas tersangka itu yaitu,
▪︎IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025
▪︎GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang
▪︎SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025
▪︎AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang.

▪︎IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 sampai dengan 2029
▪︎FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3
▪︎HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025
▪︎SKP, selaku Subkoordinator
▪︎SUP, selaku Koordinator
▪︎TEM, selaku pihak PT KEM INDONESIA
▪︎MM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

.Dengan menyandang status tersangka, maka terhadap kesebelas orang tersebut dilakukan penahanan sampai 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. ●Redaksi/007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *