2025-06-04 21:11

Tersangka Kekerasan Anak di Pasar Rebo Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menerima berkas tersangka dan barang bukti kasus kekerasan anak yang terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

AF balita perempuan berusia 1 tahun 9 bulan dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya oleh kakek dan neneknya.

Sebelum meninggal korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pasar Rebo. Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Ari Meilando SH mengatakan kedua terdakwa yakni TH dan AS akan didakwa dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Uraian unsurnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan anak meninggal dunia seperti itu. Kemudian, adapun agenda pelimpahan insya allah pada minggu depan kita akan melaksanakan pelimpahan ke pengadilan,” kata Ari, Rabu (17/5/2023).

Korban (almarhumah) AF sempat dititipkan kepada kakek AS dan neneknya TH oleh SW. SW merupakan ibu kandung AF. SW menitipkan anaknya yaitu AF sekitar bulan September 2022 kepada kedua orang tuanya AS dan TH.

AS dan TH kesal terhadap AF karena ibu kandungnya yaitu SW tak kunjung datang untuk memberikan nafkah kepada anaknya. Karena kesal, AS dan TH diduga melakukan kekerasan terhadap AF. Kekerasan diperkirakan terjadi pada tanggal 9-15 Januari 2023.

Ari menambahkan, tersangka SW merupakan ibu kandung AF yang saat ini juga dilakukan penutupan secara terpisah atau splitsing oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). SW didakwa Pasal 76b junto Pasal 77b dikarenakan telah menelantarkan anaknya.

Saat menjalani proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jaktim para tersangka didampingi kuasa hukumnya. Kasus kematian balita di Pasar Rebo ini dilakukan diotopsi di RS Polri dan ditangani oleh Unit PPA Polres Jaktim.

Dari hasil otopsi, korban AF diketahui mengalami pecah pada bagian pembuluh darah di otak. Selain itu, kata Ari, balita malang tersebut juga memiliki penyakit kronis di bagian paru-parunya. Kekurangan asupan gizi juga dialami oleh AF semenjak tinggal bersama kakek dan nenek.

“Untuk tersangka TH saat ini yang merupakan nenek tirinya kita sudah limpahkan (ditahan) ke Pondok Bambu Rutan perempuan. Kemudian untuk kakek tirinya AS ke Rutan Cipinang,” ujar Ari. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *