2025-06-03 16:13

Tim Resmob PMJ Tangkap Pembunuh Pengusaha Sembako di Pondok Gede

Share

HARIAN PELITA — Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha sembako di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat menggemparkan warga. 

Korban bernama Koh Alex (64) diketahui tewas akibat menjadi sasaran perampokan disertai pembunuhan dilakukan karyawannya sendiri inisial AS (22)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap Pengusaha Sembako lantaran sakit hati tak dipinjami uang.

Pelaku berhasil di tangkap di wilayah Tangerang pada Minggu (1/6/2025) dini hari. Dia ditangkap saat bersama anak dan istrinya.

“Perbuatan dilakukan pelaku kepada korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kiri ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali, kemudian memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri sebanyak 2 kali,” ujar Wira kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Wira menjelaskan, pelaku juga memukul ke arah dada dan mata kiri korban masing-masing satu kali hingga korban terjatuh. Pelaku lalu melemparkan kardus air mineral ke arah kepala dan dada korban.

“Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan ketika korban terbangun dengan memegang kepalanya dan berusaha untuk menjauh dari tersangka, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban jatuh di kamar mandi,” kata Wira.

Tak sampai di sana, pelaku juga melempari korban dengan kardus air mineral berkali-kali. Akibatnya, kepala korban terbentur kloset hingga pecah dan meninggal dunia di lokasi.

“Pertama (kardus mineral dilempar) ke arah kaki sebanyak 5 kali, kemudian ke arah paha sebanyak 2 kali, ke arah dada sebanyak 3 kali, kemudian ke arah kepala sebanyak 5 kali. Dimana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” pungkasnya

Selain menahan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 HP Redmi 14 pro, 1 HP Samsung A36, uang tunai 68 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi B-3721-KET.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *