2025-05-30 19:27

Tolak Pindah ke Mako Brimob, PN Jaksel Izinkan Putri Chandrawati Dibesuk

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan permohonan izin besuk terhadap terdakwa Putri Chandrawati ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Putri Chandrawati ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Wahyu Imam Santosa mengatakan kewenangan penahanan saat ini berada pada majelis hakim.

Untuk itu, pihaknya menolak permintaan terdakwa Putri Chandrawati dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Depok. Sebab, tempat tinggal isteri Ferdy Sambo tersebut dinilai lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Agung.

“Karena kewenangan penahanan itu sudah berada pada majelis maka majelis tidak bisa mengabulkan permohonan ini, karena alasan keamanan. Karena kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejaksaan Agung dibandingkan dengan Mako Brimob,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Setelah menolak permohonan pemindahan penahanan ke Mako Brimob terhadap Putri Chandrawati, lalu majelis hakim PN Jaksel hanya memberikan izin permohonan untuk membesuk saja di Rutan Kejagung.

Menurutnya, permohonan izin besuk akan dikeluarkan oleh PN Jaksel setiap dua minggu. Surat izin kunjungan besuk tersebut nantinya akan diberikan melalui panitera pengganti.

“Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan Agung,” ujar Wahyu Imam Santosa.

Sebelumnya, Arman Hanis menyampaikan pihaknya menemukan kesulitan saat ingin menjenguk kliennya, Putri Chandrawati. Akses untuk mengunjungi kliennya pun dikeluhkan olehnya sebelum sidang ditutup.

Sesuai dengan KUHAP dikatakannya bahwa tim penasehat hukum mempunyai hak setiap saat untuk mendampingi kliennya. Keluhan itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya diantaranya Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong dan Berlian Simbolon ketika tidak diperbolehkan mengunjungi kliennya pada hari Jum’at lalu.

“Kami selaku penasehat hukum mohon kebijaksanaan yang mulia untuk mengakses dan mengunjungi klien kami,” ungkapnya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *