2026-02-06 10:00

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Dicokok KPK Barang Bukti Uang Rp850 Juta Disita

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyasar seorang hakim. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan dicokok KPK pada Kamis (5/2/2026) malam dugaan suap perkara.

Pada operasi senyap kali ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp850 juta.

Peristiwa ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan sebuah tamparan telak bagi marwah peradilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan di wilayah Kota Depok yang melibatkan seorang hakim.

Fitroh secara spesifik menyebutkan bahwa uang yang disita mencapai Rp850 juta diduga kuat berkaitan dengan suap perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa terdapat perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan lembaga peradilan, menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

Dari sudut pandang seorang advokat Darius Leka SH, kasus ini sungguh memilukan. Hakim, sebagai representasi keadilan, seharusnya menjadi sosok yang imparsial dan berintegritas tinggi.

Namun, praktik suap ini menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan kepercayaan publik. Ini bukan hanya pelanggaran etika berat, melainkan tindak pidana korupsi serius yang diatur tegas dalam Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara jelas mengkriminalisasi tindakan suap.

Pasal 12 UU Tipikor mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Sanksinya tidak main-main; pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2001 secara khusus mengatur pidana bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Artinya, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama terancam jeratan hukum pidana yang berat. Ini menunjukkan bahwa negara memandang korupsi yudisial sebagai kejahatan luar biasa yang merusak fondasi negara hukum. ●Redaksi/CR/AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *