
Wali Kota Cimahi Ditangkap Dua Kali Akibat Hendak Sogok Rp500 Juta
HARIAN PELITA — KPK menahan AMP (Wali Kota Cimahi Periode 2017-2022) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos dan penerimaan gratifikasi di Kota Cimahi.
AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
AMP diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK) dan Maskur Husain (Pengacara) senilai Rp500 juta.
KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum. ●Red/Esa