2025-05-27 10:18

Wanita Pembobol Uang PT Caraka Tirta Pratama Dituntut 12 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Seorang wanita bernama Suci Margawati dituntut 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana menggelapkan uang milik PT Caraka Tirta Pratama sebesar Rp 2 miliar.

Tuntutant dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka Haryana dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Yulizar pada 9 November 2021.

Selain hukuman 12 tahun kurungan, terdakwa yang bekerja di PT Caraka Tirta Pratama ini, juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Seperti diberitakan sebelumnya, Suci Margawati diseret kemeja hijau karena telah menggelapkan uang perusaan. Uang yang di bobol terdakwa itu merupakan uang gaji untuk anak buah kapal (ABK).

Dalam kasus ini Suci Margawati tidak sendiri, tetapi bersama terdakwa lainnya yakni MM Dewi Prasetyo wati yang juga disidang secara terpisah.

Sebagai Staf Crewing di perusahaan tersebut, Suci bersama Dewi membuat rekening atas nama rekannya yang seolah olah rekening itu milik para ABK.

Dengan rekening rekayasa tersebut, para terdakwa ini mentranfer semua uang gaji ABK itu hingga mencapai jumlah Rp 2 miliar.

Namun aksi jahat Suci Margawati dan MM Dewi Prasetyo wati tak berlangsung lama, karena tindakannya itu diketahui pihak perusahaan.

Atas laporan pihak PT Caraka Tirta Pratama, keduanya langsung ditangkap polisi dan dijebloskan kebalik jeruji besi.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *