2026-04-04 20:47

Wartawan Diintimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements Jakarta

Share

HARIAN PELITA — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut.

“Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah satu wanita berkacamata mengaku sebagai penghuni kepada Rahman Sugidiyanto dari Jakarta Inside salah satu jurnalis meliput acara tersebut pada Sabtu, (4/4/2026).

Rahman menuturkan kericuhan terjadi usai kawannya Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota menerima intimidasi terlebih dahulu dari sejumlah pihak yang mengaku penghuni dengan memvideo-videokan.

“Kami datang diundang salah satu penghuni yang ingin acara musyawarah berjalan transparan dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, namun pasca acara sejumlah rekan wartawan diintimidasi dan saya pun tergerak untuk membela,” ujar Rahman.

Doni dari hukumwatch menceritakan awalnya sejumlah orang tersebut bersuara dengan nada keras dan mencoba memvideokan dirinya tanpa persetujuannya.

“Kehadiran saya dipertanyakan orang-orang tersebut dengan nada keras lalu saya direkam secara beramai-ramai seperti layaknya pencuri meski kami berkali-kali sudah berkoordinasi dengan keamanan setempat,” tutur Doni.

Rahman pun menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan semua wartawan yang hadir  terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Di tengah kericuhan tersebut, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dibangun oleh Sinar Mas ini juga disorot karena diduga mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.

Sejumlah pemilik menilai tahapan musyawarah tidak dijalankan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

“Sosialisasi dinilai minim, hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi, serta tidak disertai dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia,” ujar salah satu pemilik unit enggan disebutkan namanya.

Selain itu, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan agenda dan tahapan pemilihan calon pengurus.

Beberapa pemilik mempertanyakan waktu kampanye yang sangat singkat, kurang dari 24 jam sejak diumumkan, hingga tidak adanya keterbukaan terkait proses verifikasi calon.

Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa aturan dan timeline yang ditetapkan justru membatasi hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

Tak hanya itu, ketidakjelasan daftar pemilih serta mekanisme hak suara juga menjadi sorotan serius.

Hingga menjelang pelaksanaan musyawarah, belum ada kepastian mengenai validasi data pemilik maupun sistem voting yang akan digunakan, apakah berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau satu pemilik satu suara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021. ●Redaksi/SAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *