2024-05-05 6:46

Kuasa Hukum Abdul Halim Bantah Dakwaan JPU Saat Pemeriksaan di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa Abdul Halim menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbantahkan saat pemeriksaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam dakwaan itu, Akta Jual Beli (AJB) serta Girik tanah yang dipergunakan oleh kliennya diduga palsu non identik.

“Bahwa hari ini sudah terbantahkan untuk akta jual beli itu sah ditandatangani di depan Camat PPAT pak camat Pak Muchtar Hamid,” jelas Sentot Panca Wardana, Kamis (25/5/2023).

Ia menambahkan kliennya pada saat itu sebagai ketua RT. Namun, terkait surat tanah di Cakung Barat Sentot menyampaikan bahwa Abdul Halim juga mengenal persis Muchtar yakni sebagai Camat Cakung. Surat-surat tanah yang dimiliki kliennya ini sudah melalui tahap verifikasi mulai dari kantor Kelurahan.

Saat pemeriksaan terdakwa terkait perkara pemalsuan surat di PN Jaktim tersebut diutarakan pemilik Girik hadir dihadapan PPAT. Menurutnya, pembanding surat Akta Jual Beli atau AJB pada tahun 1980 sebelumnya disampaikan juga oleh penyidik Forensik Bareskrim Polri.

“Ternyata ada jawaban dari Kecamatan Cakung yang terbaru menyatakan tidak diketemukan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1970, tidak diketemukan dan hilang karena banjir,” ujar Sentot di PN Jaktim.

Lebih lanjut, kuasa hukum Abdul Halim juga mempertanyakan sumber pembanding surat dokumen dari penyidik itu. Saat itu, penyitaan dokumen atau surat-surat tidak pernah dilakukan oleh penyidik.

Sentot menilai beberapa dokumen atau surat seperti SIM ataupun ijazah diakui olehnnya tidak pernah dilakukan penyitaan. Jadi, levering tersebut dinyatakan tidak sah oleh Sentot. Ia menjelaskan, dari total 77.000 meter persegi tanah yang berada di Cakung tersebut di sebelah utara dikuasai PT BSA.

“Yang ingin saya sampaikan kalau  melihat bukti-bukti autentik bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbantahkan. Jadi kayak (seperti) AJB, Girik jadi itu apa adanya. Tidak seperti itulah penipuan dan segala macam dan proses forensik itu mengada-ngada,” terang kuasa hukum.

Selain itu, ia menjelaskan dakwaan perihal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Halim dianggap tidak jelas. Alasannya, sesuai dengan keterangannya kliennya sempat diajak oleh seseorang yang bernama Awi ke kantor BCA Pluit, Jakarta Utara.

Pada saat itu, di kantor BCA kliennya mengisi form bersama Awi dan petugas teller. Kemudian, mereka mengisi cek dan menandatangani satu bundel buku dan memproleh kartu ATM. Sentot mengatakan buku rekening dan ATM dibawa oleh Salim atau Awi. Namun, keberadaan Awi hingga kini tidak diketahui atau DPO.

“Kerugiannya (kliennya) itu kurang lebih kalau menurut saya 210 miliar, baru terima 4 miliar. Nanti frase kedua lah yang penting kan beliau (kliennya) harus selamat dulu ini,” imbuh Sentot Panca Wardana. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *