2023-07-02 10:42

Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Induk Pondok Gede Menyayangkan Sikap Banding BPN Kota Bekasi

Share

HARIAN PELITA —- Kepala BPN Kota Bekasi mengajukan Kasasi dalam perkara gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi (Tergugat I) dalam perkara No. 139/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo No. 101/PDT/2023/PT.BDG dimana dimenangkan ahli waris pasar Induk Pondok Gede.

Kemenangan  keputusan ini merupakan perjuangan panjang dan melelahkan para ahli waris pasar Induk Pondok Gede. Padahal Pemerintah Kota Bekasi (Tergugat I)  sebagai pihak yang di hukum untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat tidak mengajukan kasasi

“Atas putusan tersebut, Pemerintahan Kota Bekasi selaku tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi, artinya Pemerintah Kota Bekasi telah menerima putusan Majelis Hakim sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut dan semestinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kuasa hukum Ismail kepada wartawan, Selasa (30/5/2023)

Ismail menyayangkan upaya hukum kasasi yang diajukan Kepala BPN Kota Bekasi dalam perkara aquo. Ia mensinyalir ada dugaan kepentingan subjektif Kepala BPN Kota Bekasi mengajukan upaya hukum kasasi.

“Sepatutnya tunduk patuh dan menerima putusan majelis hakim, karena Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) yang mempunyai kepentingan langsung tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Memang tidak dilarang, tetapi upaya kasasi Kepala BPN Kota Bekasi terkesan hanya mengulu-ulur waktu, dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat dalam hal ini para ahli waris,” papar Ismail.

Hadi Surya bin Hamid Adah sebagai pengguggat (sekarang termohon kasasi) membenarkan apa yang disampaikan Ismail. Ia pun sangat menyayangkan atas permohonan kasasi kepala Kantor BPN Kota Bekasi, terlebih kondisi para ahli waris saat ini sudah sangat tua dan lemah fisik maupun ekonomi.

“Ahli waris sangat sedih atas tertundanya kembali harapan yang sudah sekian lama memperjuangkan hak-haknya, dan harus menanti kembali putusan dari Mahkamah Agung, akibat adanya permohonan kasasi Kepala BPN Kota Bekasi. Ahli waris menghormati proses, tetap optimis dan sangat menaruh harapan semoga keadilan tetap menyertai para ahli waris,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai gerbang terakhir para pencari keadilan, Mahkamah Agung dalam  putusannya dapat memenuhi rasa keadilan para ahli waris yang sekian lama merasakan perlakuan Pemerintah Kota Bekasi, yaitu menguasai tanah warisan milik ahli waris yang hingga saat ini tidak juga dikembalikan.

“Menurut ahli waris, tanah warisan miliknya dahulunya hanya sebatas dipinjamkan oleh orangtua ahli waris kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini Pemerintah Kota Bekasi. Dan beralasan hukum apabila putuskan pengadilan tingkat tingkat pertama dan tingkat tinggi menghukum untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada penggugat (sekrang termohon kasasi),” jelasnya.

Sementara Ismail menimpali, selaku Mabaging Partner Kantor hukum Ismail dan Rekan kuasa ahli waris akan menghormati dan mengikuti proses dalam perkara aquo yang dikuasakan kepadanya, dan optimis bahwa Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir para pencari keadilan dalam putusan nantinnya dapat memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan hidup di masyarakat, dan menolak permohonan kasasi Kepala BPN Kota Bekasi, karena menurut Ismail kliennya adalah masyarakat lemah dan tidak berdaya menghadapi tergugat I (Pemerintah Kota Bekasi ) yang telah menguasai tanah milik klienya bertahun-tahun lamanya tanpa ganti rugi pembayaran kepada ahlii waris.

Menurut Ismail, mengajukan gugatan sesungguhnya sebagai jalan terakhir karena  Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah menanggapi keluhan ahli waris, dan terakhir pada tahun 2020 ketika Walikota dijabat Dr. Rahmat Efendi malah bersurat kepada ahli waris menyuruhnya agar ahli waris menempuh jalur hukum.

“Atas dasar tersebut ahli waris pada akhirnya melalui kantor hukum  Ismail &  Rekan mengajukan gugatan. Alhamdulillah putusan pengadilan tingkat pertama  Pengadilan Negeri Bekasi  maupun pengadilan tingkat banding di Bandung memenangkan gugatan ahli waris, dan salah satu amar putusannya menghukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada penggugat,”pungkasnya.. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *