2025-05-24 2:53

Kuasa Hukum Alvindo Rastra Pratama Beberkan Penyebab Lakalantas di Cijantung

Share

HARIAN PELITA — Penyebab kecelakaan lalulintas di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur dibeberkan oleh kuasa hukum Alvindo Rastra Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dr Yuspan Jalukhu SH MH mengatakan sebelum terjadinya kecelakaan posisi kliennya datang dari belakang.

Menurutnya, ditempat kejadian kecelakaan di Cijantung itu suasana penerangan jalan tertutup pohon. Kecelakaan diperkirakan sekitar pukul 00.45 Wib. Selain kliennya, dijelaskan olehnya ketika itu terlihat dua sepeda motor yang tengah melintas.

Akan tetapi, kedua pengemudi sepeda motor bisa menghindarkan diri dari kecelakaan lalulintas. Karena, kurang pencahayaan justru pengendara roda empat berikutnya sempat mengenai kendaraan yang sedang diperbaiki oleh korban di jalur kanan.

Akibat kejadian itu, korban Samino dan anaknya yang sedang memperbaiki kendaraannya di Jl. RA Fadillah, Cijantung, Pasar Rebo mengalami luka-luka. Lalu, korban dibawa ke rumah sakit.

Setelah terjadinya kecelakaan ini, diutarakan Yuspan, upaya kekeluargaan sempat dilalui oleh kedua belah pihak. Kendaraan korban, kata dia, diperbaiki dan biaya ditanggung asuransi.

“Awalnya sudah dilakukan musyawarah tetapi akhirnya mereka menolak apa yang telah ditawarkan oleh klien kami. Sebenarnya biaya yang dikeluarkan itu di cover asuransi. Dari awal mereka sudah bilang sehingga perbaikan kendaraan dan lain-lain di cover asuransi,” ujar kuasa hukum terdakwa Alvindo Rastra Pratama, Jum’at (15/9/2023).

Mediasi tidak terwujud
Yuspan menambahkan, dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan tidak menemui kesepakatan. Kini, perkara kecelakaan lalulintas yang terjadi di Cijantung tersebut tengah disidangkan di PN Jaktim.

Ia pun menjelaskan, bahwa kliennya dimintai biaya pergantian pengobatan dengan nilai kurang lebih Rp600 juta oleh korban. Sedangkan, rincian bukti biaya rumah sakit yang dibayarkan korban tidak diberikan kepada kliennya, Alvindo Rastra Pratama.

“Setelah sampai di persidangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) kembali untuk melanjutkan penawaran musyawarah dan mufakat terkait perkara tersebut tetapi mereka (korban) menolak,” kata Yuspan.

Yuspan Jalukhu menambahkan, pekan depan dijadwalkan jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang telah dibacakan olehnnya. Untuk itu, JPU pekan depan akan menanggapi perihal tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mediasi sempat dilakukan antara kedua belah pihak. Yuspan mengaku ia tidak dari mendampingi kliennya ini. Yang dia ketahui, upaya mediasi dan penyelesaian melalui kekeluargaan sempat terjadi.

Namun, sudah 4 hingga 5 kali mediasi tidak membuahkan hasil. Selain, pengajuan restorative justice (RJ) tidak bisa terwujud dikarenakan tidak adanya kesepakatan.

“Jadi penyelesaian musyawarah dan mufakat kekeluargaan itu adalah penyelesaian secara restorative justice itu tidak terwujud. Karena permintaan keluarga korban berubah dari apa yang disepakati semula,” tutur tim kuasa hukum terdakwa.

Ia menandaskan, akan memaksimalkan serta meluruskan penegakan hukum terhadap kliennya di persidangan. Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan olehnnya. Dalam berkas surat tuntutan JPU, kata Yuspan, banyak sekali yang dinilai dia tidak relevan secara hukum yang berlaku di KUHP.

Tuntutan JPU tidak relevan
JPU, menurutnya, justru mengutip pendapat dari salah satu ahli. Keteledoran JPU pun dibeberkan oleh Yuspan yakni menuduh kliennya melanggar Pasal 374 KUHP. Selaku kuasa hukum ia kaget mendengar Pasal penggelapan tersebut dan mengatakan JPU dianggap lalai mencampur adukan Pasal.

“Makanya dalam Pleidoi kami tadi minta penjelasan kepada rekan jaksa penuntut umum supaya penegakan hukum jangan dibabi butain,” imbuh Yuspan.

Kliennya dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal ketika itu. Selanjutnya, masuk ke PN Jaktim Alvindo menjadi terdakwa tunggal hal ini menurutnya bagian dari kejanggalan perkara kecelakaan lalulintas tersebut.

Penyebab Kecelakaan Lalulintas
Lantas, Yuspan merincikan penyebab terjadinya kecelakaan di Cijantung Jakarta Timur itu antara lain yaitu posisi pengemudi kendaraan berada di kanan dan suasana jalan saat itu cukup gelap. Menurutnya, saat memperbaiki kendaraan korban berada disisi jalan kanan tanpa menggunakan rambu-rambu atau menyalakan lampu hazard.

Ia mengatakan, para saksi yang dihadirkan ke pengadilan masing-masing dari menyampaikan keterangan yang berbeda-beda. Keterangan palsu tersebut baik di penyidik ataupun di pengadilan. Yuspan berujar bila diantara mereka memberikan keterangan palsu akan dilaporkan ke polisi.

“Diantara mereka pasti ada yang memberikan keterangan palsu dan ini bisa dituntut tanggung jawab hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” beber dia.

JPU mendakwa Alvindo Rastra Pratama, Primair, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Subsidiair, Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *