
Kuasa Hukum Saksi Pelapor Berharap Dirut LGI Dapat Hukuman Setimpal
HARIAN PELITA — Kuasa hukum saksi pelapor, Marshel Setiawan S. Kom, SH. MH dan Toni Mulia SH, MH berharap, oknum Dirut PT Limeme Grup Indonesia (LGI) mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya telah melakukan tindakan pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi pengadaan alat kesehatan, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Apalagi kata Marshel, keempat terdakwa kasus ini dalam mencari dana untuk investasi tersebut, membawa sejumlah nama pejabat.
Disamping itu, pengacara muda ini juga berharap kepada penegak hukum agar mengembalikan uang para korban penipuan tersebut.
“Saya berharap, Dirut PT Limeme Grup Indonesia ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Apalagi dalam mencari dana untuk investasi itu, para terdakwa berani membawa nama pejabat, ” kata Marshel Setiawan kepada HarianPelita.id melalui pesan singkat pada, Kamis (16/6/2022).
Kasus dugaan investasi fiktif alat kesehatan ini, saat masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keempat terdakwa itu adalah, Kevin Lime, Michael, Vincent, dan Doni Yus Okky Wiyatama.
Keempat terdakwa saat masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Modus yang dilakukan oleh para terdakwa pada Februari 2021 hingga Desember 2021 bertempat di Kantor PT Limeme Grup Indonesia yang terletak di Rukan Melody Golf Island RGIG Jl Pulau Maju Bersama No 30 Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan.
Menawarkan dan memperkenalkan investasi suntik modal dengan keuntungan 25% sampai 37,5% per project untuk pengadaan alat kesehatan di pemerintahan dan swasta kepada saksi Ricky Tratama dan saksi Bella Aprila Agustina melalui aplikasi media sosial instagram.
Saat itu terdakwa mengatakan mempunyai fasilitas konveksi alat pelindung diri (APD) sendiri yang dikerjakan para penjahit dari Jawa dan sedang mendapatkan pesanan sebanyak 1000 pcs.
Terdakwa mengatakan akan mendapat keuntungan 80.000/pcs, akan tetapi sudah terisi sebanyak 700pcs dengan jaminan diri pribadi terdakwa yang akan dicairkan pada tanggal 18 Maret 2021.
Atas ajakan terdakwa itu, akhirnya saksi Ricky Tratama tertarik dan menyerahkan modal alat kesehatan itu sebanyak 100pcs, kemudian saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 40 juta. Sedangkan saksi Bella Aprila menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp3,200.000.
Kemudian pada Oktober 2021 terdakwa memberi tahukan kepada saksi korban bahwa project terdakwa adalah rill dan terdakwa juga mengaku mempunyai project dengan pejabat pemerintah dan rumah sakit rumah sakit daerah dan dapat di akun sosial instagram milik terdakwa, sehingga membuat saksi Ricky, Bella, Vira Septiana dan saksi Fernando kembali tertarik untuk suntik modal project kesehatan tersebut.
Lalu saksi Ricky Tratama menyerahkan modal sebesar Rp 442 juta, saksi Bella Aprila menyetorkan modal sebesar Rp 13.923.600.000, saksi Vira Septiana menyerahkan modal sebesar Rp 3.358.800.000.
Namun kenyataannya hingga saat ini kentungan dan modal para saksi korban tidak pernah dikembalikan dan diberikan kembali oleh terdakwa. Kerugian yang ditimbulkan atas investasi bodong tersebut senilai kurang lebih Rp 109 miliar. ●Red/Zulkarnain