Kuasa Hukum Sebut AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edarkan Narkoba
HARIAN PELITA — Kuasa hukum Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menyatakan kliennya membantah pernah memerintahkan pihak lain untuk mengedarkan narkotika.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat klarifikasi yang ditandatangani Didik pada 18 Februari 2025 di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Didik menegaskan tidak pernah memerintahkan Malaungi, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, maupun pihak lain, termasuk seseorang bernama Erwin untuk memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau obat terlarang lainnya.
Didik juga menyatakan tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan sosok bernama Erwin. Adapun narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Dianita disebut sebagai milik pribadi dan tidak terkait dengan Malaungi.
“Surat pernyataan ini dibuat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa tekanan dari siapa pun,” kata Rofiq saat membacakan pernyataan kliennya kepada awak media.
Dua Perkara Berbeda
Rofiq menjelaskan, terdapat dua perkara berbeda yang saat ini menjerat kliennya.
Perkara pertama adalah kasus penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Didik telah diperiksa sebagai tersangka.
Perkara kedua ditangani Polda NTB terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Dalam perkara ini, Didik juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perlu dibedakan bahwa ini dua kasus berbeda dan ditangani oleh aparat yang berbeda,” ujar Rofiq.
Terkait koper yang ditemukan di Tangerang Selatan, Rofiq mengatakan kliennya mengakui kepemilikan barang tersebut. Berdasarkan keterangan kepada penyidik, isi koper berupa sekitar 49 butir ekstasi dan sejumlah sabu-sabu disebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Menurut Rofiq, kliennya mengaku telah menggunakan narkotika sejak 2019. Barang tersebut disebut diperoleh saat bertugas di wilayah Jakarta Utara dan disebut sebagai barang “tidak bertuan” yang tidak masuk dalam proses penyitaan maupun persidangan.
“Beliau mengakui barang yang ada di koper kecil tersebut, jumlahnya sekitar 49 butir ekstasi dan sejumlah narkotika lainnya,” ujarnya.
Proses Hukum dan Etik
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain berinisial ML dan IR, Rofiq menyatakan pihaknya menunggu proses hukum lebih lanjut dari Bareskrim dan Polda NTB.
“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut silakan ditanyakan kepada penyidik,” kata dia.
Adapun mengenai proses etik di internal kepolisian, Rofiq mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai perkembangan sidang kode etik terhadap kliennya.
Ia juga menyebut kondisi kesehatan Didik saat ini kurang baik. “Kami akan tetap mengikuti seluruh proses hukum, baik pidana umum maupun proses lainnya,” ujar Rofiq. ●Redaksi/Sat
