
Kuat Mar’uf Dihukum 8 Tahun Penjara di PN Jakarta Selatan
HARIAN PELITA — Akhirnya pembantu Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf selama 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan pada persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain direncanakan terlebih dahulu.
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara.
Terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ●Red/Dw